Ketika sedang pusing menerjemahkan Impairment of assets, saya menemukan ini. semoga membantu ~^^
Nilai pakai (value in use) adalah nilai sekarang dari taksiran aliran kas yang diharapkan akan diterima atas penggunaan aktiva dan penghentian penggunaan aktiva pada akhir masa manfaatnya.
Harga jual neto (net selling price) adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan aktiva dalam transaksi antar pihak-pihak yang bebas (arm’s length transaction), setelah dikurangi biaya yang terkait.
Biaya penghentian pemakaian aktiva (cost of disposal) adalah tambahan biaya yang secara langsung terkait dengan penghentian pemakaian aktiva, tidak termasuk biaya pendanaan dan biaya pajak penghasilan.
Rugi penurunan nilai (impairment loss) adalah jumlah yang diturunkan dari nilai tercatat hingga menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh kembali dari aktiva.
Nilai tercatat (carrying amount) adalah nilai yang disajikan dalam neraca setelah dikurangi akumulasi depresiasi atau amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai.
Depresiasi (amortisasi) adalah alokasi sistematis atas jumlah yang dapat didepresiasi dari suatu aktiva selama masa manfaatnya.
Jumlah yang dapat didepresiasi (depreciable amount) adalah harga perolehan aktiva, atau jumlah lain yang dapat menggantikan harga perolehan dalam laporan keuangan, dikurangi nilai sisa (residual value).
Masa manfaat (useful life) adalah:
a) jangka waktu penggunaan aktiva yang diharapkan dapat dicapai, atau
b) jumlah unit produksi atau unit sejenis yang diharapkan dapat dihasilkan dari suatu aktiva.
Unit penghasil kas (cash-generating unit) adalah kelompok terkecil aktiva yang menghasilkan aliran kas masuk dari penggunaannya. Aliran kas masuk tersebut tidak tergantung pada aliran kas masuk
dari aktiva atau kelompok aktiva lain.
Nilai wajar dikurangi biaya penjualan (Fair Value less costs to sell) adalah jumlah yang dapat dihasilkan dari penjualan suatu aset atau unit penghasil kas dalam transaksi antara pihak-pihak yang mengerti dan berkehendak bebas tanpa tekanan, dikurangi biaya pelepasan aset.
*sumber : PSAK No. 48 angka 05
0 komentar:
Posting Komentar