Mulai 1 Agustus 2020, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia wajib membuat bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 melalui e-Bupot.Begini bunyi ketentuan...
Cara Mengaktifkan Aplikasi E-bupot PPh Pasal 23/26
Posted by Amelia Susanti
Posted on 19.29
with 1 comment